Jumat, 12 November 2010

Divisi Legal

FUNGSI :

Membantu Direktur Administrasi & Keuangan dalam mengkoordinasikan kegiatan Penanganan Hukum Perusahaan, berupa penanganan masalah hukum serta pendapat hukum yang bersifat bisnis maupun administrasi, dan keberikatan, serta melakukan pengembangan dan pengendalian standar mutu, monitoring dan evaluasi dalam pengendalian mutu produk dan pelayanan Perusahaan, termasuk Praktek Tata Kelola Perusahaan yang baik.

TUGAS POKOK :

1.Mengkoordinasikan aktifitas penanganan permasalahan hukum dalam rangka aktifitas perusahaan mencapai target yang ditetapkan.

2.Menyampaikan pertimbangan hukum (legal opinion) terhadap penyelesaian permasalahan yang timbul yang bersifat bisnis maupun administrasi & keberikatan.

4.Mewakili dan atau mendampingi Direksi dan atau pegawai dalam proses hukum dan atau penyidikan.

5. Memberikan masukan / advis dari aspek hukum kepada Direksi berkaitan dengan operasionalisasi dan pengembangan usaha perusahaan.

6. Mengkoordinasikan pengurusan izin-izin usaha perusahaan.

7. Melakukan kajian dan penilaian terhadap permasalahan & peraturan kepabeanan, perpajakan, ketenagakerjaan, penayangan film & jasa serta peraturan – peraturan yang berkait dengan aktifitas perusahaan.

8. Melakukan kajian dan persiapan bidang hukum dalam rangka pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dan Masalah Keberikatan.

9.Melakukan penilaian dan evaluasi untuk memastikan bahwa ketentuan, prosedur dan kebijakan perusahaan sesuai dengan kaidah dan norma hukum, sistem mutu dan tatakelola perusahaan yang baik.

10.Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap standar mutu dan pelayanan perusahaan.

11.Mengkordinasikan penyeleksian film kepada Lembaga Lulus Sensor.

12.Mengkordinasikan penayangan sponsor.

11.Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

BATASAN TANGGUNG JAWAB :

1. Terselenggaranya penanganan permasalahan hukum secara tepat dan efektif.

2. Terselenggaranya penyelesaian masalah pertanahan baik operasional maupun administrasi secara cepat, tepat dan efektif.

3. Tersedianya pertimbangan hukum (legal opinion) terhadap penyelesaian permasalahan yang timbul yang benar, tepat waktu, dan mutahir.

4. Terjaminnya proses hukum dan atau penyidikan terhadap Direksi dan atau pegawai secara lancar dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

5. Tersedianya masukan dari aspek hukum kepada Direksi berkaitan dengan operasionalisasi dan pengembangan usaha perusahaan.

6. Tersedianya izin-izin usaha perusahaan secara tepat waktu

7. Tersedianya kajian – kajian dan penilaian terhadap permasalahan & peraturan kepabeanan, perpajakan, ketenagakerjaan, pengadaan barang & jasa serta peraturan – peraturan yang berkait dengan aktifitas perusahaan secara benar, tepat waktu, dan mutahir.

8. Tersedianya kajian dan kelengkapan dalam rangka pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dari aspek hukum secara benar, tepat waktu, dan mutahir.

9. Tersedianya rancangan perjanjian, kesepakatan dan perubahannya antara perusahaan dengan pihak ketiga yang meliputi perjanjian sewa menyewa tanah, perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, perjanjian sewa menyewa pergudangan, perjanjian pemborongan, perjanjian penggunaan tanah industri, surat perjanjian kerjasama (SPK) pemborongan, dll serta turut serta dalam perundingan/negosiasi klausulklausul perjanjian.

10.Tersedianya ketentuan, prosedur dan kebijakan perusahaan yang sesuai dengan kaidah dan norma hukum.

11.Terjaminnya standar mutu dan pelayanan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

12.Terlaksananya kegiatan tatakelola perusahaan yang baik

13.Terlaksananya kegiatan Product Quality Control di Perusahaan

14.Terselenggaranya kegiatan pengendalian mutu di Perusahaan.

15.Terlaksananya seluruh kegiatan Tatakelola dan GCG di Perusahaan

16.Terlaksananya revisi dan perubahan standar tatakelola perusahaan.

17.Terlaksananya kegiatan pelaksanaan RTM dan Audit Eksternal di Perusahaan.

18.Memastikan pelaksanaan Continous Improvement Sistem Manajemen Mutu perusahaan.

19.Tersedianya laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

20.Terselenggaranya pembinaan kepada pegawai sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

BATASAN WEWENANG :

1. Melakukan negosiasi dan pembahasan materi perjanjian dengan pihak eksternal (legal drafting).

2. Menyiapkan dan atau meneliti penerbitan peraturan dan kebijakan perusahaan.

3. Mengusulkan pertimbangan hukum (legal opinion).

4. Mengajukan persyaratan dan ketentuan hukum yang harus diperhatikan sebelum menerbitkan suatu peraturan, kebijakan, dan perjanjian kerja sama.

5. Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait dalam hal pengurusan perizinan perusahaan dan atau penyelesaian permasalahan hukum.

6. Mengusulkan penghargaan dan menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

7. Menyetujui dan atau menolak hasil kegiatan Product Quality Control untuk disampaikan ke unit kerja Divisi, Sekper, SBU dan unit kerja lainnya.

8. Menyetujui dan atau menolak seluruh kegiatan Tatalaksana dan GCG di perusahaan.

9. Menyetujui revisi dan perubahan standar tatakelola perusahaan.

10.Menyetujui kegiatan pelaksanaan RTM dan Audit Eksternal di Perusahaan.

11.Memastikan dan menyetujui Continous Improvement Sistem Manajemen Mutu perusahaan.

HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :

1. Kepala Divisi Legal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Administrasi & Keuangan.

2. Kepala Divisi Legal membawahi :

a. Kepala Bagian Hukum.

b. Kepala Bagian Ketatalaksanaan.


Kamis, 11 November 2010

Mobil Termahal Sejagad

Mercedes Sworovski SL600 mungkin bisa disebut sebagai salah satu dari sekian banyak mobil termahal dan termewah di jagad ini. Untuk pertama kalinya Mercedes Sworovski SL600 ini di pamerkan dalam sebuah even akbar yaitu 2010 Tokyo Auto Salon.


Dengan design body bersepuh emas dan ditambah dengan taburan 300.000 berlian diskujur bodynya, menjadinya terpilih sebagai mobil termewah dan termahal sejagad.


Mercedes Sworovski SL600


Sumber : google



Mobil Mazda Masa Depan

Nah ini mobil masa depan mazda nih..!!!!

Spoiler for Mazda TAIKI :


Tak mau kalah dengan kompetitor Jepang lainnya, Mazda turut menampilkan mobil konsep terbarunya yang dinamakan Mazda Taiki. Mobil ini merupakan kendaraan konsep keempat setelah Nagare, Ryuga dan Hakaze yang ditampilkan pertama kali di ajang Los Angeles Motor Show, Detroit Motor Show dan Geneva Motor Show 2007 pada beberapa waktu lalu.

Nama Taiki sendiri diambil dari bahasa Jepang yang artinya atmosfir. Kendaraan ini mampu mengekspresikan visualisasi dari aliran udara, dimana hal ini tercermin dari desain eksterior Taiki yang tidak memiliki banyak lekukan garis yang tegas.
Tidak hanya desain eksterior yang unik, Taiki juga ditunjang oleh mesin rotari generasi terbaru Mazda yaitu “RENESIS rotary plant 16X”, yang dapat menghasilkan performa kendaraan yang maksimal dan ramah lingkungan

Spoiler for Mazda NAGARE :


Mazda North America Operation meluncurkan Mazda Nagare Concept sebagai lanjutan dari eksplorasi disain konsep Mazda sebelumnya, Sassou, Senku dan Kabura.

Menurut global design director Mazda yang baru, Laurens van den Acker, Nagare menunjukkan disain Mazda masa depan yang bertumpu pada konsep 'Flow'. Nagare menampilkan permainan proporsi dan lekuk/tekuk permukaan, cahaya dan bayangan dan mengindikasikan disain model-model Mazda kedepan.

sumber : google